Categories: HUKUM

Pengusaha Amat Tantoso Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pengusaha Amat Tantoso dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Vonis terhadap terdakwa Amat Tantoso dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/11/2019) siang.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider dari penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan lebih-lebih subsider lagi penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,”kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Begini Pembelaan PH Amat Tantoso

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu baju batik, satu celana, satu bilah pisau jenis sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban.

Baca Juga: Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan  bahwa masing-masing pihak mempunyai hak yang sama terhadap putusan tersebut.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

32 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

46 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.