Categories: HUKUM

Pengusaha Amat Tantoso Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pengusaha Amat Tantoso dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Vonis terhadap terdakwa Amat Tantoso dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/11/2019) siang.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider dari penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan lebih-lebih subsider lagi penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,”kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Begini Pembelaan PH Amat Tantoso

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu baju batik, satu celana, satu bilah pisau jenis sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban.

Baca Juga: Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan  bahwa masing-masing pihak mempunyai hak yang sama terhadap putusan tersebut.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Dorong Talenta Muda Lebih Resilien dengan Optimalisasi Bank Digital di Young On Top National Conference (YOTNC) 2026

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan…

1 jam ago

Unitree G1: Robot Humanoid untuk Riset AI dan Pengembangan Robotika

Riset embodied AI dan pengembangan algoritma robotika membutuhkan platform fisik yang bisa menguji kontrol gerak,…

2 jam ago

Underwater Drone FIFISH E-Master untuk Inspeksi Visual Bawah Air

Inspeksi struktur bawah air di kedalaman sedang seperti lambung kapal, tiang jetty, dan infrastruktur pelabuhan…

2 jam ago

Dari Kota Kreatif, Mahasiswa BINUS @Bandung Bangun Bisnis Parfum dengan Ciri Khas yang Berbeda

Di tengah berkembangnya industri gaya hidup dan personal care di Indonesia, bisnis parfum lokal menunjukkan…

8 jam ago

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam

BATAM - Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada…

10 jam ago

Rayakan 90 Tahun Inovasi Global, AICA Indonesia Perkenalkan Dua Inovasi Material Terbaru di INDOBUILDTECH 2026

Sebagai bagian dari perayaan 90 tahun AICA Kogyo Group secara global, AICA Indonesia, perusahaan penyedia…

10 jam ago

This website uses cookies.