Categories: HUKUM

Pengusaha Amat Tantoso Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pengusaha Amat Tantoso dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Vonis terhadap terdakwa Amat Tantoso dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/11/2019) siang.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider dari penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan lebih-lebih subsider lagi penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,”kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Begini Pembelaan PH Amat Tantoso

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu baju batik, satu celana, satu bilah pisau jenis sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban.

Baca Juga: Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan  bahwa masing-masing pihak mempunyai hak yang sama terhadap putusan tersebut.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.