LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Joshua Tobing, Kamis(20/5/2021).
Ia menjelaskan, lamanya penyidikan kasus ini disebabkan kurangnya personel di bidang Pidsus Kejasaan Negeri Lingga.
“Diawal tahun kami fokus menangani perkara rumah sakit. Kami selesaikan(kasus) satu persatu. Di bidang pidsus saya hanya sendiri, jadi saya benar-benar kekurangan tenaga dan personel untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Ditempat terpisah, PJ Kepala Desa Berindat, Suwandi berharap kasus Dana Desa Berindat yang sedang ditangani pihak Kejaksaan bisa segera dituntaskan.
Menurut dia, pembangunan dan pemberdayaan di Desa Berindat saat ini tidak berjalan.
“Kasus tersebut sudah terlalu lama, hingga saat ini belum juga tuntas. Sehingga pembangunan dan pemberdayaan di Desa Berindat jadi terhambat,” ujarnya,Jumat (21/5/2021)./Ruslan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.