Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi SMKN 1 Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019, pada Senin(17/10/2022).

Kedua tersangka adalah LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan WD selaku Bendahara BOS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan,”kata Aji.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam akan segera menetapkan tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Provinsi Kepri melakukan audit.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri pada tanggal 10 Oktober 2022.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.