“Pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,”tegasnya pada Selasa(11/10).
Aji menegaskan, atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Pidsus Kejaksaan Negeri Batam terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam,” ujarnya./RD
Page: 1 2
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
This website uses cookies.
View Comments