Categories: BATAMKEPRI

Jaksa Tetapkan Mantan Direktur Umum TVRI jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Studio di Kepri

TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa 10 Juni 2025.

Tersangka baru tersebut yakni, MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MTR juga dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 Miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri), Teguh Subroto mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

58 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN I Sembelih 304 Hewan Kurban

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…

1 jam ago

ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…

2 jam ago

Bantu Brand Agar Direkomendasikan oleh AI, Avonetiq luncurkan AVO AI

Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…

2 jam ago

Harga Bitcoin Melemah Tajam, Investor Indonesia Tidak Panic Selling

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan dan bergerak di kisaran US$62.000 setelah pasar kripto global menghadapi…

3 jam ago

BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat

Di tengah meningkatnya tren hidup sehat dan konsumsi produk herbal, ancaman jamu mengandung Bahan Kimia…

3 jam ago

This website uses cookies.