Categories: BATAM

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pengeroyokan di First Club Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja telah menetapkan tiga Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka yakni Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka lainnya bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masih Daftar Pencarian Orang(DPO) Kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus pengeroyokan di First Club Batam, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Batam Kota.

“Sampai sekarang belum masuk(SPDP),”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025 sore.

Saat berita ini diunggah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto belum merespon konfirmasi dari SwaraKepri terkait SPDP perkara kasus pengeroyokan di First Club Batam.

Berita sebelumnya, Tim Opsnal Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja masih memburu Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa, Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam, Sabtu 7 Juni 2025.

“Terkait tersangka NTTL(DJ Misa) kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penundaan keberangkatan terhadap tersangka DPO tersebut.

“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi,”ujarnya.

Sementara itu Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Permohoan Penundaan Keberangkatan terhadap tersangka DPO dari Polsek Lubuk Baja.

“Kami(Imigrasi Batam) sudah menerima surat penundaan keberangkatan kemarin(Minggu 8 Juni 2025),” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025 malam.

Ia menjelaskan bahwa Surat Permohonan Keberangkatan tersebut hanya di Tempat Pemeriksaan imigrasi(TPI) Kota Batam.

“Kalau pengajuan cekal untuk seluruh wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, surat penundaan keberangkatan ke Imigrasi Batam terbatas di wilayah Kota Batam,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.