Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan./RD
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.