Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan pengguna LRT Jabodebek. Mulai Senin…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…
Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut Bandung (Jawa Barat), 6 Juni 2026 –…
Perjalanan karier seseorang sering kali dimulai dari pengalaman yang dibangun selama masa perkuliahan. Tidak hanya…
Secara nasional, kawasan industri di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh. Kementerian Perindustrian mencatat tingkat…
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama untuk mendukung…
This website uses cookies.