BATAM – Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).
Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya.
Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Rustam Effendi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dugaan korupsi.
Rustam datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rustam selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadishub Batam Rustam Effendi.
“Iya benar(pemeriksaan),”ujar Hendar, Selasa(2/3/2021)./RD_JOE
PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…
BATAM - Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM…
Tren penggunaan skutik bergaya classy di kalangan anak muda Bali terus meningkat seiring berkembangnya lifestyle…
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat dan tekanan terhadap…
BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai ajang yang menghadirkan berbagai solusi…
PT KAI (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan kereta api untuk datang lebih…
This website uses cookies.
View Comments