Categories: KRIMINAL

4 Pelaku Curanmor di Batam Diringkus Polisi

BATAM – Empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor(curanmor) di Kota Batam berhasil diamankan tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri.

Keempat pelaku masing-masing berinisial YF, EP, ES, dan MF diamankan saat melakukan transaksi jual beli.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi, para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.

“Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada dicuri,”kata Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, Rabu(17/3/2021).

Harry menjelaskan, pada hari Selasa 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih.

“Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang,”ujarnya.

“Sekira pukul 16.45 WiIB, tersangka Inisial YF datang bersama tiga tersangka lainnya menggunakan 4 kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF. Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”lanjut Harry.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.

Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban.

Ia menghimbau masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul.

“Kita lihat dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak–anaknya,”ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

37 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.