Categories: Lingga

Jaksa Titipkan Tersangka Penganiayaan ke Rutan Dabo Singkep

LINGGA – Tersangka penganiayaan dan pengerusakan rumah seorang pengusaha di Dabo Singkep, dijebloskan pihak Kejaksaan ke Rutan, Dabo Singkep sebagai tahanan titipan Kejaksan Negeri Lingga, Kamis (28/01/2021)

Kasus tersebut telah telah masuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen, Ade Chandra menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait perkara tindak pidana umum.

“Untuk kegiatan Pidum hari ini tahap 2 yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ungkap Ade Chandra

Saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersangka saat diserahkan oleh pihak kepolisian telah dilakukan rapid test.

“Tersangka kami titipkan ke Lapas tadi siang. Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah di-rapid test oleh pihak kepolisian,” kata Ade Chandra.

Sementara itu kepala Rutan Dabo Singkep Dewanto membenarkan pihaknya mendapat  titipan satu orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Lingga.

“Iya ada 1 orang tahanan titipan, kejaksaan yang membawa,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan di kediamannya.

Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep.

Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.

Ruslan(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi Lewat ALPHI, SUCOFINDO Dukung Wajib Halal Kosmetik Tahun 2026

Jakarta, (29/7) - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT SUCOFINDO (PERSERO) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung…

1 jam ago

Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas

Semarang, 31 Juli 2025 — Di tengah meningkatnya kebutuhan global akan aksi iklim dan keberlanjutan, LindungiHutan…

2 jam ago

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

Jakarta, 31 Juli 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas…

4 jam ago

Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia

Jakarta, 29 Juli 2025 – Bitlion, platform AI‑powered compliance & data privacy berbasis di Jakarta, hadir…

7 jam ago

“The Blueprint” Karya Noir Sur Blanc dan Popomangun Hadir di ASHTA District 8

Di tengah ritme kota yang tak pernah berhenti, ASHTA District 8 kembali menghadirkan ruang untuk…

7 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal…

7 jam ago

This website uses cookies.