Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas anggota DPRD kota Batam tahun anggaran 2016 periode Januari-Mei.

“Sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari pihak Kepolisian,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri ketika dijumpai di kantornya, pada Senin 26 Juni 2023.

Kata dia, keterlibatan Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini sifatnya masih menunggu. Karena berkas perkara tersebut masih belum dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Kalau kami belum menerima berkas perkaranya kami belum bisa melakukan intervensi apa-apa (Dalam penyidikan kasus tersebut),” jelasnya

Aji juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Polresta Barelang untuk meminta penjelasan mengenai kendala dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, dari keterangan Kepolisian Polresta Barelang mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan BPK RI.

“Oleh karena itu, hal ini masih menjadi kewenangan dari penyidik Polresta Barelang. Kewenangan dari Kejaksaan hanya dari sisi penuntutannya saja. Jadi, kami tidak bisa mencampuri penyidikan tersebut,” terangnya.

Kemudian, ditanyakan lagi kepada Aji Santoso, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menunggu hasil audit BPK RI ini bisa keluar?.

“Kalau itu tergantung dari penyidik dari Kepolisian. Kita tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk hasil audit tersebut keluar,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan atau akan dihentikan jika hasil audit dari BPK RI ini masih belum keluar? ia menegaskan bahwa selama penyidik Kepolisian belum mengirimkan SP3 berarti penyidikan tetap lanjut.

“Selama mereka belum mengirimkan SP3. Berarti kami tetap lanjut terus (Penyidikannya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sampai sekarang belum ada progres lagi yang mereka kirimkan ke kami,” jelasnya lagi.

Aji juga mengatakan selama penyidikan kasus ini bergulir belum ada pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara.

“Sejauh ini masih belum ada,” ujarnya.

Ketiga disinggung soal kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia mengaku belum mengetahui pasti, karena pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara.

“Kalau tidak salah temuan awalnya itu dari BPK. Tapi saya masih belum tahu kronologi jelasnya bagaimana. Nanti saya telusuri kembali. Karena ini kan kami belum menerima berkas asal-usul perkaranya bagaimana, pihak kami baru menerima berkas SPDP nya saja,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

17 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

18 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.