BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Selasa 14 Oktober 2025 lalu, JPU Abdullah dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,”kata JPU saat membacakan tuntutan.
Anrizal mendapat giliran pertama membacakan Nota Pembelaan(pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Gordon Hassler Silalahi.
Ia mengatakan, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”ujarnya.
Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.
“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.
“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.
Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.
Page: 1 2
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments