Categories: BATAM

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM – Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 8 Juli 2026 siang.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa Anita Siagian didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis dan Ferri Irawan kali ini beragendakan mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan(Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Closing Statement dari terdakwa Bowie Yoenathan.

Penasehat Hukum Bowie Yoenathan, Indra Raharja dalam pledoinya meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaiamana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara keopada negara,”ujarnya.

Indra Raharja juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yakni selalu hadir, bersikap kooperatif, dan sopan di persidangan.

“Selama ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 6o tahun. Terdakwa juga memiliki riwayat penyakit hipertensi. Terdakwa mempunyai seorang istri dan 2 orang anak yang masih memerlukan biaya hidup,”terangnya.

Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Pulau Rempang, Kota Batam.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…

12 menit ago

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

26 menit ago

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat, Akulaku Finance Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Komitmen PT Akulaku Finance Indonesia dalam memperluas literasi keuangan kembali memperoleh apresiasi. Pada kesempatan kali…

40 menit ago

Dipercaya Kemendikdasmen, WSBP Tandatangani Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Cipete

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

55 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perluas Jejak Teh Indonesia, Produk PTPN I Masuk Gerai Legendaris Twinings London

Komitmen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia di…

1 jam ago

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

4 jam ago

This website uses cookies.