Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Mantan Kepada Dinas Perhubungan(Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Januarto Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(15/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

JPU menyatakan, terdakwa Rustam Efendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 bulan kurungan,”kata JPU.

Di persidangan lainnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Hariyanto selama 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan pledoi dari para tersangka dan penasehat hukum./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

14 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

14 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

This website uses cookies.