BATAM – Mantan Kepada Dinas Perhubungan(Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Januarto Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(15/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
JPU menyatakan, terdakwa Rustam Efendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 bulan kurungan,”kata JPU.
Di persidangan lainnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Hariyanto selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan pledoi dari para tersangka dan penasehat hukum./RD_JOE
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.
View Comments