Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi 4,5 Tahun Penjara

BATAM – Mantan Kepada Dinas Perhubungan(Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dedi Januarto Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(15/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

JPU menyatakan, terdakwa Rustam Efendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 bulan kurungan,”kata JPU.

Di persidangan lainnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Hariyanto selama 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan pledoi dari para tersangka dan penasehat hukum./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

15 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

19 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

21 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

21 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

21 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

22 jam ago

This website uses cookies.