BATAM – Kelvin Hong, saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sore.
Keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) di penyidik akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dihadapan persidangan.
JPU Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang,” ujar JPU.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong
Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.
“Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia mengatakan bahwa yang bersangkutan(saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma,” jelas JPU.
Kata JPU, saksi korban mengatakan tetap pada keterangan yang termuat dalam BAP dan mohon dibacakan di persidangan, karena penyidikan telah dibuat berita acara sumpah dan ditandangani.
Setelah mendengarkan penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu meminta JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.
Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.