Categories: HUKUM

Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

BATAM – Kelvin Hong, saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sore.

Keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) di penyidik akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dihadapan persidangan.

JPU Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang,” ujar JPU.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.

“Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia  mengatakan bahwa yang bersangkutan(saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma,” jelas JPU.

Kata JPU, saksi korban mengatakan tetap pada keterangan yang termuat dalam BAP dan mohon dibacakan di persidangan, karena penyidikan telah dibuat berita acara sumpah dan ditandangani.

Setelah mendengarkan penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu meminta JPU membacakan keterangan saksi korban Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

17 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

20 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.