Categories: HUKUM

Jaksa Ungkap Modus Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membeberkan modus operandi  dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Terkait kasus ini, penyidik Kejakasaan Negeri Batam telah menetapkan dua orang tersangka, yakni LLS selaku Kepala Sekolah, dan WD selaku Bendahara BOS SMKN 1 Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Kepala Sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS SMKN 1 Batam diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam melakukan pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.

“Diantaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dalam hal melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga atau toko,” kata Aji kepada SwaraKepri, Kamis(20/10).

“Kemudian melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan markup harga. Sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko,” lanjutnya.

Aji juga menjelaskan adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.

“Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana masih banyaknya nota dan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh pihak ke-3, serta beberapa nota bukti pendukung yang dibuat dengan melawan hukum,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

21 menit ago

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

2 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

2 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

4 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

5 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

5 jam ago

This website uses cookies.