Categories: POLITIK

Jalan Terjal RUU Masyarakat Adat

JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat penuh rintangan dan tidak mudah selesai di Senayan. Ini dibuktikan dengan lambatnya RUU ini dibahas di DPR.

“RUU ini sebetulnya sudah masuk dalam prolegnas periode DPR sebelumnya (2009-2014), tetapi hingga akhir keperiodean tidak kunjung RUU ini juga disahkan sebagai Undang-Undang,” kata Anggota Baleg DPR RI Muchtar Luthfi A Mutty saat memberikan sambutan dalam seminar tentang “Urgensi Undang-undang Masyarakat Adat: Mendorong Penyelesaian RUU tentang Masyarakat Adat” di Ruang ex Banggar, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Selasa (24/10).

Luthfi menjelaskan sistem legislasi yang berlaku di DPR sendiri tidak bersifat carry over. Hal ini mengakibatkan RUU yang menjadi pembahasan prolegnas periode sebelumnya tidak begitu saja masuk kembali dalam daftar prolegnas periode selanjutnya.

Politisi NasDem ini juga mengisahkan bagaimana dirinya dan Fraksi Partai Nasdem mengambil peran untuk mengusung kembali RUU ini masuk prolegnas ketika dirinya menjadi anggota DPR saat ini.

“Sedari awal saya coba masukkan dalam prolegnas 2015 dan 2016 selalu gagal. Baru pada tahun 2017 berhasil, RUU ini masuk dalam daftar prolegnas,” ungkapnya.

Luthfi menegaskan bahwa keberadaan RUU Masyarakat Adat sangatlah penting dan mesti  diputuskan menjadi payung hukum bagi keberadaan serta pengakuan terhadap masyarakat adat.

“Indonesia, negara yang majemuk dari bahasa, budaya, adat istiadat, agama, semuanya serba majemuk. Kalau boleh saya katakan secara konsep kemajemukan itu semuanya itu diikat dalam bingkai bhineka tunggal ika, tetapi kalau secara realitasnya itu ada dalam masyarakat adat. Jadi kalau kita semuanya ingin mengakui serta menjaga NKRI dalam kerangka realitas, maka harus juga mengakui keberadaan hak-hak daripada masyarakat adat,” urai Bupati Luwu Utara periode 1999-2009 ini.

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini mengingatkan, pengakuan terhadap kesatuan negara Indonesia apabila dalam kehidupan berbangsa belum sepenuhnya mengakui keberadaan hak masyarakat adat.

Masyarakat adat, jelasnya, sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka. Maka sudah sepatutnya hak masyarakat adat diakui oleh negara.

“Buat apa kita memperdebatkan terkait ideologi negara (Pancasila), namun sisi lain kita masih mengabaikan keberadaan saudara kita, masyarakat adat yang sejak negara ini merdeka “dirugikan” haknya. Tidak ada guna berdebat di ruang ber-AC, namun tidak memperdulikan saudara kita, masyarakat adat yang hidup kehujanan, kepanasan serta secara haknya terinjak-injak.  Inilah yang mendorong saya gencar agar RUU ini segera disahkan,” tegasnya.

Pengujung kata pengantar, Luthfi mengajak kepada seluruh pegiat sosial dan seluruh pihak memiliki misi sama yang menghadiri seminar tersebut agar saling bahu membahu mendorong RUU ini menjadi undang-undang sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Saya berharap dukungan penuh dari seluruh pegiat sosial dan masyarakat adat,” pungkasnya.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni antropolog dan peneliti Pusat Kajian Etnografi dan Hak-Hak Komunitas Adat/Pustaka Yando Zakaria dan Arimbi Haroeputri, anggota Komnas Perempuan periode 2010-2014.

 

 

 

 

 

Penulis : Rilis Fraksi Partai Nasdem

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.