Categories: POLITIK

Jalan Terjal RUU Masyarakat Adat

JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat penuh rintangan dan tidak mudah selesai di Senayan. Ini dibuktikan dengan lambatnya RUU ini dibahas di DPR.

“RUU ini sebetulnya sudah masuk dalam prolegnas periode DPR sebelumnya (2009-2014), tetapi hingga akhir keperiodean tidak kunjung RUU ini juga disahkan sebagai Undang-Undang,” kata Anggota Baleg DPR RI Muchtar Luthfi A Mutty saat memberikan sambutan dalam seminar tentang “Urgensi Undang-undang Masyarakat Adat: Mendorong Penyelesaian RUU tentang Masyarakat Adat” di Ruang ex Banggar, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Selasa (24/10).

Luthfi menjelaskan sistem legislasi yang berlaku di DPR sendiri tidak bersifat carry over. Hal ini mengakibatkan RUU yang menjadi pembahasan prolegnas periode sebelumnya tidak begitu saja masuk kembali dalam daftar prolegnas periode selanjutnya.

Politisi NasDem ini juga mengisahkan bagaimana dirinya dan Fraksi Partai Nasdem mengambil peran untuk mengusung kembali RUU ini masuk prolegnas ketika dirinya menjadi anggota DPR saat ini.

“Sedari awal saya coba masukkan dalam prolegnas 2015 dan 2016 selalu gagal. Baru pada tahun 2017 berhasil, RUU ini masuk dalam daftar prolegnas,” ungkapnya.

Luthfi menegaskan bahwa keberadaan RUU Masyarakat Adat sangatlah penting dan mesti  diputuskan menjadi payung hukum bagi keberadaan serta pengakuan terhadap masyarakat adat.

“Indonesia, negara yang majemuk dari bahasa, budaya, adat istiadat, agama, semuanya serba majemuk. Kalau boleh saya katakan secara konsep kemajemukan itu semuanya itu diikat dalam bingkai bhineka tunggal ika, tetapi kalau secara realitasnya itu ada dalam masyarakat adat. Jadi kalau kita semuanya ingin mengakui serta menjaga NKRI dalam kerangka realitas, maka harus juga mengakui keberadaan hak-hak daripada masyarakat adat,” urai Bupati Luwu Utara periode 1999-2009 ini.

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini mengingatkan, pengakuan terhadap kesatuan negara Indonesia apabila dalam kehidupan berbangsa belum sepenuhnya mengakui keberadaan hak masyarakat adat.

Masyarakat adat, jelasnya, sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka. Maka sudah sepatutnya hak masyarakat adat diakui oleh negara.

“Buat apa kita memperdebatkan terkait ideologi negara (Pancasila), namun sisi lain kita masih mengabaikan keberadaan saudara kita, masyarakat adat yang sejak negara ini merdeka “dirugikan” haknya. Tidak ada guna berdebat di ruang ber-AC, namun tidak memperdulikan saudara kita, masyarakat adat yang hidup kehujanan, kepanasan serta secara haknya terinjak-injak.  Inilah yang mendorong saya gencar agar RUU ini segera disahkan,” tegasnya.

Pengujung kata pengantar, Luthfi mengajak kepada seluruh pegiat sosial dan seluruh pihak memiliki misi sama yang menghadiri seminar tersebut agar saling bahu membahu mendorong RUU ini menjadi undang-undang sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Saya berharap dukungan penuh dari seluruh pegiat sosial dan masyarakat adat,” pungkasnya.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni antropolog dan peneliti Pusat Kajian Etnografi dan Hak-Hak Komunitas Adat/Pustaka Yando Zakaria dan Arimbi Haroeputri, anggota Komnas Perempuan periode 2010-2014.

 

 

 

 

 

Penulis : Rilis Fraksi Partai Nasdem

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

14 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

15 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.