Categories: HUKUM

Jamaris dan Irwanto Divonis 7 Bulan Penjara

BATAM – Jamaris dan Irwanto, terdakwa kasus Pungutan Liar di kantor Disdukcapil divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/3).

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uum(JPU).

“Setelah mempertimbangkan barang bukti dan saksi-saksi dipersidangan, kami berpendapat tuntutan JPU telah terbukti dan menolak nota pembelaan dari terdakwa dan PHnya,” kata Edward saat membacakan amar putusan.

Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat.

“Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah selaku pejabat atau PNS pemerintah melakukan Pungli.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Jamaris alias Boy,” kata Edward.

Sedangkan terdakwa Irwanto dijatuhkan vonis selama 7 bulan penjara dengan denda 10 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta Subsidair 2 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas Edward.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU Yogi menyatakan menerima.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp 10 juta, subsidair 2 bulan untuk terdakwa Jamaris dan subsidair 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.