BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang.
Jefridin mengatakan dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan. Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.
“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” kata Jefridin di Hotel Aston, Rabu (11/10/2021).
Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Selain itu, adanya Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.
“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.
Saat ini, Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.
“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya./MC Pemko Batam
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Pendiri sekaligus penggerak IndoFringe, Sachin Gopalan, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif…
Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta 2026 membuka peluang kolaborasi lintas negara di sektor industri…
Keamanan dalam ekosistem keuangan digital telah menjadi prioritas utama seiring dengan meningkatnya volume transaksi lintas…
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kedai kopi skala kecil di berbagai daerah terus berkembang. Tidak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat transformasi operasional melalui…
This website uses cookies.