LINGGA-Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Desa di Hotel One, Rabu, (11/03/2020).
Kabag hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, M. Jais mengimbau seluruh Kepala Desa dan juga BPD bahwa menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jangan sampai panitia melakukan pungutan dana kepada para calon peserta yang ikut pemilihan.
“April atau Mei ini kalau tidak ada perubahan akan ada pemilihan serentak 19 Kades yang sekarang tinggal tahap penyusunan Perbub saja,” Kata Jais.
Sementara, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Suarta Andika menjelaskan, ada perubahan dalam Perda tahun 2020 terutama soal pendidikan para calon Pilkades sebelumnya pendidikan terakhir SMA, dan Sekarang dengan pendidikan terakhir SMP sudah bisa ikut mencalonkan diri.
“Para calon Kades tidak hanya orang tempatan, siapa saja bagi yang punya keinginan dan mampu untuk mengikuti calon dengan memenuhi syarat boleh untuk mengikuti Pilkades di mana saja, dengan syarat setelah terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” kata Andika.
(Ruslan)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.