TANJUNGPINANG – Seorang kuli bangunan berinisial RS (21) di Tanjungpinang diringkus pihak Kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan pelajar SMP di Tanjungpinang, sebut saja Mawar (16).
RS dan Mawar diduga sudah melakukan hubungan yang tidak wajar itu sebanyak dua kali.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat korban menjengkuk pelaku yang sedang sakit ke tempat kostnya pada Minggu 8 Maret 2020 pagi.
Akan tetapi, hingga pukul sebelas malam, korban tidak kunjung pulang kerumah. Ibu kandung korban kemudian menyusul ke kos pelaku untuk meminta korban pulang. Namun korban tidak mau pulang.
“Keesekoan harinya, ibu korban datang lagi ke kos pelaku dan mendapati korban hanya memakai sarung. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui baru selesai melakukan hubungan intim dengan pelaku. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar Firudin, Rabu (11/3/2020) sore.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 2 kali. Yang pertama dilakukan pada bulan Januari lalu dan yang terakhir pada Senin,(9/3/2020).
“Pelaku tidak memaksa, tapi membujuk rayu. Kalau terjadi apa apa dia sanggup tanggung jawab untuk menikahi,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Ismail)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.