LINGGA-Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Desa di Hotel One, Rabu, (11/03/2020).
Kabag hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, M. Jais mengimbau seluruh Kepala Desa dan juga BPD bahwa menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jangan sampai panitia melakukan pungutan dana kepada para calon peserta yang ikut pemilihan.
“April atau Mei ini kalau tidak ada perubahan akan ada pemilihan serentak 19 Kades yang sekarang tinggal tahap penyusunan Perbub saja,” Kata Jais.
Sementara, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Suarta Andika menjelaskan, ada perubahan dalam Perda tahun 2020 terutama soal pendidikan para calon Pilkades sebelumnya pendidikan terakhir SMA, dan Sekarang dengan pendidikan terakhir SMP sudah bisa ikut mencalonkan diri.
“Para calon Kades tidak hanya orang tempatan, siapa saja bagi yang punya keinginan dan mampu untuk mengikuti calon dengan memenuhi syarat boleh untuk mengikuti Pilkades di mana saja, dengan syarat setelah terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” kata Andika.
(Ruslan)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.