LINGGA-Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberentian Kepala Desa di Hotel One, Rabu, (11/03/2020).
Kabag hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, M. Jais mengimbau seluruh Kepala Desa dan juga BPD bahwa menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jangan sampai panitia melakukan pungutan dana kepada para calon peserta yang ikut pemilihan.
“April atau Mei ini kalau tidak ada perubahan akan ada pemilihan serentak 19 Kades yang sekarang tinggal tahap penyusunan Perbub saja,” Kata Jais.
Sementara, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Suarta Andika menjelaskan, ada perubahan dalam Perda tahun 2020 terutama soal pendidikan para calon Pilkades sebelumnya pendidikan terakhir SMA, dan Sekarang dengan pendidikan terakhir SMP sudah bisa ikut mencalonkan diri.
“Para calon Kades tidak hanya orang tempatan, siapa saja bagi yang punya keinginan dan mampu untuk mengikuti calon dengan memenuhi syarat boleh untuk mengikuti Pilkades di mana saja, dengan syarat setelah terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” kata Andika.
(Ruslan)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.