Categories: KEPRI

Jika 3 Tahun Tak Berkembang, Lis Minta Pailitkan PT. Pembangunan Kepri

TANJUNGPINANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (6//5/2021).

Meski demikian, ketua fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menyampaikan catatan untuk menjadi perhatian bagi pengelolaan Perseroda Pembangunan Kepri mendatang.

Menurut Lis Darmansyah, dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah, manajemen pengelolaan harus lebih profesional.

Selain itu ia juga meminta agar manajemen mulai melakukan inventarisir masalah dan perbaikan secara fundamental.

“Agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti dan apabila dalam waktu paling lama 3 tahun kondisi PT. Pembangunan Kepri tidak juga memiliki kemampuan untuk berkembang, maka alternatifnya kami minta untuk dinyatakan pailit, sehingga tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lis Darmansyah.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono mengatakan bahwa, catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi akan diteruskan kepada panitia khusus untuk diakomodir sebagai bagian dari hasil pembahasan Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri.

“Badan Musyawarah DPRD akan mengagendakan Paripurna Laporan Akhir Pansus yang melakukan pembahasan Ranperda tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap politisi PKS tersebut.

Pembentukan Perseroda sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan Perseroda.

Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina beserta Sekdaprov H.T.S Arif Fadilah dan kepala OPD yang diundang turut hadir pada rapat paripurna tersebut.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya tentang Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda Perseroda Pelabuhan Kepri yang disampaikan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad pada 30 Maret 2021 lalu./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

4 jam ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

5 jam ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

5 jam ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

17 jam ago

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

19 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

20 jam ago

This website uses cookies.