Categories: KEPRI

Jika 3 Tahun Tak Berkembang, Lis Minta Pailitkan PT. Pembangunan Kepri

TANJUNGPINANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (6//5/2021).

Meski demikian, ketua fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menyampaikan catatan untuk menjadi perhatian bagi pengelolaan Perseroda Pembangunan Kepri mendatang.

Menurut Lis Darmansyah, dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah, manajemen pengelolaan harus lebih profesional.

Selain itu ia juga meminta agar manajemen mulai melakukan inventarisir masalah dan perbaikan secara fundamental.

“Agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti dan apabila dalam waktu paling lama 3 tahun kondisi PT. Pembangunan Kepri tidak juga memiliki kemampuan untuk berkembang, maka alternatifnya kami minta untuk dinyatakan pailit, sehingga tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lis Darmansyah.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono mengatakan bahwa, catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi akan diteruskan kepada panitia khusus untuk diakomodir sebagai bagian dari hasil pembahasan Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri.

“Badan Musyawarah DPRD akan mengagendakan Paripurna Laporan Akhir Pansus yang melakukan pembahasan Ranperda tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap politisi PKS tersebut.

Pembentukan Perseroda sendiri sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan Perseroda.

Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina beserta Sekdaprov H.T.S Arif Fadilah dan kepala OPD yang diundang turut hadir pada rapat paripurna tersebut.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya tentang Ranperda Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda Perseroda Pelabuhan Kepri yang disampaikan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad pada 30 Maret 2021 lalu./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

4 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

6 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.