Categories: HUKUMPOLITIK

Jika Gugatan Uba Terkabul, Semua Kebijakan DPRD Kepri Batal

BATAM – Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menyebut semua kebijakan DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan batal jika gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Ia mengatakan, AKD dibentuk sebelum adanya tata tertib (Tatib) sebenarnya tidak menjadi masalah jika saja AKD tidak mengambil kebijakan.

Namun jika AKD dengan Tatib lama ini mengambil kebijakan, konsekuensinya semua kebijakan DPRD Kepri akan gugur jika gugatan Uba di PTUN Tanjungpinang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jika dikabulkan, semua kebijakan yg diambil menjadi tidak sah. Batal demi hukum,” terang Hermanto, Sabtu (11/1/2020).

Dalih konsultasi anggota DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya tak serta merta dapat menjadi acuan pemberlakukan Tatib lama tanpa revisi.

Tidak adanya revisi dan langsung mengadopsi Tatib lama ini, seperti dikatakan Hermanto, sudah jelas menyalahi aturan pembuatan AKD berdasar aturan penyusunan Tatib yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2018.

“Soal koordinasi itu apapun tanggapan Kemendagri sah-sah saja apa pendapat mereka. Tetapi kan kita lihat secara aturan itu salah. Makanya kita gugat,” jelasnya.

Dia berpendapat, hal itu bisa menjadi sah dan berlaku secara hukum jika koordinasi yang dilakukan tersebut berlaku menjadi Permendagri. “Jika tidak maka itu hanyalah sebatas konsultasi,” tegas dia.

Terkait persetujuan dari para ketua Fraksi, Hermanto membantah bahwa persetujuan itu adalah untuk penggunaan Tatib lama.

Persetujuan itu, sambung dia, lebih ditujukan pada rapat Paripurna dan bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lain yang juga dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Uba ini adalah persoalan kuorum yang dianggap sah oleh tergugat saat Fraksi Harapan “Walkout” dari rapat Paripurna. Sahnya kuorum menurut dia tidak bisa serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD.

“Sebenarnya Tatib (baru) itu sekarang telah selesai. Namun Tatib yang baru ini diselesaikan setelah AKD dibentuk. Jadi mereka cabut tatib lama dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?” ujarnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.