Categories: HUKUMPOLITIK

Jika Gugatan Uba Terkabul, Semua Kebijakan DPRD Kepri Batal

BATAM – Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menyebut semua kebijakan DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan batal jika gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Ia mengatakan, AKD dibentuk sebelum adanya tata tertib (Tatib) sebenarnya tidak menjadi masalah jika saja AKD tidak mengambil kebijakan.

Namun jika AKD dengan Tatib lama ini mengambil kebijakan, konsekuensinya semua kebijakan DPRD Kepri akan gugur jika gugatan Uba di PTUN Tanjungpinang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jika dikabulkan, semua kebijakan yg diambil menjadi tidak sah. Batal demi hukum,” terang Hermanto, Sabtu (11/1/2020).

Dalih konsultasi anggota DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya tak serta merta dapat menjadi acuan pemberlakukan Tatib lama tanpa revisi.

Tidak adanya revisi dan langsung mengadopsi Tatib lama ini, seperti dikatakan Hermanto, sudah jelas menyalahi aturan pembuatan AKD berdasar aturan penyusunan Tatib yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2018.

“Soal koordinasi itu apapun tanggapan Kemendagri sah-sah saja apa pendapat mereka. Tetapi kan kita lihat secara aturan itu salah. Makanya kita gugat,” jelasnya.

Dia berpendapat, hal itu bisa menjadi sah dan berlaku secara hukum jika koordinasi yang dilakukan tersebut berlaku menjadi Permendagri. “Jika tidak maka itu hanyalah sebatas konsultasi,” tegas dia.

Terkait persetujuan dari para ketua Fraksi, Hermanto membantah bahwa persetujuan itu adalah untuk penggunaan Tatib lama.

Persetujuan itu, sambung dia, lebih ditujukan pada rapat Paripurna dan bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lain yang juga dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Uba ini adalah persoalan kuorum yang dianggap sah oleh tergugat saat Fraksi Harapan “Walkout” dari rapat Paripurna. Sahnya kuorum menurut dia tidak bisa serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD.

“Sebenarnya Tatib (baru) itu sekarang telah selesai. Namun Tatib yang baru ini diselesaikan setelah AKD dibentuk. Jadi mereka cabut tatib lama dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?” ujarnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

2 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.