Categories: HUKUMPOLITIK

Jika Gugatan Uba Terkabul, Semua Kebijakan DPRD Kepri Batal

BATAM – Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menyebut semua kebijakan DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan batal jika gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Ia mengatakan, AKD dibentuk sebelum adanya tata tertib (Tatib) sebenarnya tidak menjadi masalah jika saja AKD tidak mengambil kebijakan.

Namun jika AKD dengan Tatib lama ini mengambil kebijakan, konsekuensinya semua kebijakan DPRD Kepri akan gugur jika gugatan Uba di PTUN Tanjungpinang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jika dikabulkan, semua kebijakan yg diambil menjadi tidak sah. Batal demi hukum,” terang Hermanto, Sabtu (11/1/2020).

Dalih konsultasi anggota DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya tak serta merta dapat menjadi acuan pemberlakukan Tatib lama tanpa revisi.

Tidak adanya revisi dan langsung mengadopsi Tatib lama ini, seperti dikatakan Hermanto, sudah jelas menyalahi aturan pembuatan AKD berdasar aturan penyusunan Tatib yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2018.

“Soal koordinasi itu apapun tanggapan Kemendagri sah-sah saja apa pendapat mereka. Tetapi kan kita lihat secara aturan itu salah. Makanya kita gugat,” jelasnya.

Dia berpendapat, hal itu bisa menjadi sah dan berlaku secara hukum jika koordinasi yang dilakukan tersebut berlaku menjadi Permendagri. “Jika tidak maka itu hanyalah sebatas konsultasi,” tegas dia.

Terkait persetujuan dari para ketua Fraksi, Hermanto membantah bahwa persetujuan itu adalah untuk penggunaan Tatib lama.

Persetujuan itu, sambung dia, lebih ditujukan pada rapat Paripurna dan bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lain yang juga dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Uba ini adalah persoalan kuorum yang dianggap sah oleh tergugat saat Fraksi Harapan “Walkout” dari rapat Paripurna. Sahnya kuorum menurut dia tidak bisa serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD.

“Sebenarnya Tatib (baru) itu sekarang telah selesai. Namun Tatib yang baru ini diselesaikan setelah AKD dibentuk. Jadi mereka cabut tatib lama dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?” ujarnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

1 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.