Categories: HUKUMPOLITIK

Jika Gugatan Uba Terkabul, Semua Kebijakan DPRD Kepri Batal

BATAM – Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menyebut semua kebijakan DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan batal jika gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Ia mengatakan, AKD dibentuk sebelum adanya tata tertib (Tatib) sebenarnya tidak menjadi masalah jika saja AKD tidak mengambil kebijakan.

Namun jika AKD dengan Tatib lama ini mengambil kebijakan, konsekuensinya semua kebijakan DPRD Kepri akan gugur jika gugatan Uba di PTUN Tanjungpinang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jika dikabulkan, semua kebijakan yg diambil menjadi tidak sah. Batal demi hukum,” terang Hermanto, Sabtu (11/1/2020).

Dalih konsultasi anggota DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya tak serta merta dapat menjadi acuan pemberlakukan Tatib lama tanpa revisi.

Tidak adanya revisi dan langsung mengadopsi Tatib lama ini, seperti dikatakan Hermanto, sudah jelas menyalahi aturan pembuatan AKD berdasar aturan penyusunan Tatib yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2018.

“Soal koordinasi itu apapun tanggapan Kemendagri sah-sah saja apa pendapat mereka. Tetapi kan kita lihat secara aturan itu salah. Makanya kita gugat,” jelasnya.

Dia berpendapat, hal itu bisa menjadi sah dan berlaku secara hukum jika koordinasi yang dilakukan tersebut berlaku menjadi Permendagri. “Jika tidak maka itu hanyalah sebatas konsultasi,” tegas dia.

Terkait persetujuan dari para ketua Fraksi, Hermanto membantah bahwa persetujuan itu adalah untuk penggunaan Tatib lama.

Persetujuan itu, sambung dia, lebih ditujukan pada rapat Paripurna dan bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lain yang juga dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Uba ini adalah persoalan kuorum yang dianggap sah oleh tergugat saat Fraksi Harapan “Walkout” dari rapat Paripurna. Sahnya kuorum menurut dia tidak bisa serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD.

“Sebenarnya Tatib (baru) itu sekarang telah selesai. Namun Tatib yang baru ini diselesaikan setelah AKD dibentuk. Jadi mereka cabut tatib lama dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?” ujarnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…

6 menit ago

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…

28 menit ago

BRI Finance Permudah Kepemilikan Motor Premium Lewat Pembiayaan Bunga Mulai 0,7%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

6 jam ago

BRI Finance Perkuat Struktur Pendanaan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga Acuan

Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…

6 jam ago

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…

6 jam ago

Rekomendasi Tempat Jual Beli Tas Mewah Branded Original yang Aman dan Terpercaya

deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…

6 jam ago

This website uses cookies.