Categories: HUKUMPOLITIK

Jika Gugatan Uba Terkabul, Semua Kebijakan DPRD Kepri Batal

BATAM – Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menyebut semua kebijakan DPRD Kepulauan Riau (Kepri) akan batal jika gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dikabulkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang.

Ia mengatakan, AKD dibentuk sebelum adanya tata tertib (Tatib) sebenarnya tidak menjadi masalah jika saja AKD tidak mengambil kebijakan.

Namun jika AKD dengan Tatib lama ini mengambil kebijakan, konsekuensinya semua kebijakan DPRD Kepri akan gugur jika gugatan Uba di PTUN Tanjungpinang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jika dikabulkan, semua kebijakan yg diambil menjadi tidak sah. Batal demi hukum,” terang Hermanto, Sabtu (11/1/2020).

Dalih konsultasi anggota DPRD Kepri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya tak serta merta dapat menjadi acuan pemberlakukan Tatib lama tanpa revisi.

Tidak adanya revisi dan langsung mengadopsi Tatib lama ini, seperti dikatakan Hermanto, sudah jelas menyalahi aturan pembuatan AKD berdasar aturan penyusunan Tatib yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2018.

“Soal koordinasi itu apapun tanggapan Kemendagri sah-sah saja apa pendapat mereka. Tetapi kan kita lihat secara aturan itu salah. Makanya kita gugat,” jelasnya.

Dia berpendapat, hal itu bisa menjadi sah dan berlaku secara hukum jika koordinasi yang dilakukan tersebut berlaku menjadi Permendagri. “Jika tidak maka itu hanyalah sebatas konsultasi,” tegas dia.

Terkait persetujuan dari para ketua Fraksi, Hermanto membantah bahwa persetujuan itu adalah untuk penggunaan Tatib lama.

Persetujuan itu, sambung dia, lebih ditujukan pada rapat Paripurna dan bukan menyetujui penggunaan Tatib periode 2014-2019 dalam prosedural pembentukan AKD dan lainnya.

Hal lain yang juga dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Uba ini adalah persoalan kuorum yang dianggap sah oleh tergugat saat Fraksi Harapan “Walkout” dari rapat Paripurna. Sahnya kuorum menurut dia tidak bisa serta-merta digunakan dalam pembentukan AKD.

“Sebenarnya Tatib (baru) itu sekarang telah selesai. Namun Tatib yang baru ini diselesaikan setelah AKD dibentuk. Jadi mereka cabut tatib lama dan bentuk lagi penetapan AKD, kan simple?” ujarnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.