Categories: NASIONAL

Jokowi Terbitkan Mekanisme Baru Penilaian Kinerja PNS

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5/2019).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS.

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190517125856-532-395736/jokowi-terbitkan-aturan-pemecatan-pns

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

2 jam ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

2 jam ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

2 jam ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

2 jam ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

3 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

3 jam ago

This website uses cookies.