BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara Kadishub Batam Rustam Effendi kepada Pengadilan Tinda Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Kamis(15/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.
“Hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 14.00, penuntut umum Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka RE selaku Kadishub Batam,” ujarnya.
Hendar menegaskan, penuntut umum secepat mungkin akan segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam
tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar./RD_JOE
RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…
BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…
BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…
Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…
YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…
Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…
This website uses cookies.
View Comments