BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara Kadishub Batam Rustam Effendi kepada Pengadilan Tinda Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Kamis(15/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.
“Hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 14.00, penuntut umum Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka RE selaku Kadishub Batam,” ujarnya.
Hendar menegaskan, penuntut umum secepat mungkin akan segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam
tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar./RD_JOE
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.
View Comments