BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara Kadishub Batam Rustam Effendi kepada Pengadilan Tinda Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Kamis(15/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.
“Hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 14.00, penuntut umum Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka RE selaku Kadishub Batam,” ujarnya.
Hendar menegaskan, penuntut umum secepat mungkin akan segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam
tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar./RD_JOE
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.
View Comments