BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara Kadishub Batam Rustam Effendi kepada Pengadilan Tinda Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Kamis(15/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) malam.
“Hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 14.00, penuntut umum Kejari Batam telah melimpahkan perkara korupsi tersangka RE selaku Kadishub Batam,” ujarnya.
Hendar menegaskan, penuntut umum secepat mungkin akan segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam
tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Hendar./RD_JOE
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments