Sidang Terdakwa Wardiaman Zebua di PN Batam
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum Wardiaman Zebua pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(31/3/2016) siang.
“Kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar menjatuhkan putusan sela menolak seluruh Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Wawan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Wawan mengatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak mendasar dan tidak cermat.
“Eksepsi penasehat hukum keliru, telah memasuki pokok perkara dan haruslah ditolak. Dimana eksepsi tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelasnya.
Penasehat Hukum terdakwa ketika diminta komentarnya terkait tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum seusai persidangan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Biar Hakim nanti yang menentukan di putusan sela tanggal 5 April nanti,” ujarnya singkat.
Sementara itu orang tua korban Dian Milenia, Bob Vages berharap ada keadilan di persidangan. “Yah kita lihat kedepannya gimana nanti saja. Tetapi saya berharap keadilan itu ada,” ujarnya.
(red/Jef)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.