Aniaya Wanita, Alan D Still Terancam 2 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Aniaya Wanita, Alan D Still Terancam 2 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Alan D Still, warga negara Canada dijerat 2 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena melakukan penganiayaan kepada Marlina di Las Pub Kampung Bule Nagoya pada tanggal 31 Desember 2012 lalu.

” Terdakwa Alan D Still didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio, Rabu kemarin(4/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Marliana sendiri dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa pada hari selasa,tanggal 31 Desember 2013 lalu ia dianiya terdakwa setelah sempat berselisiah faham dengan teman terdakwa bernama Borris karena persoalan kursi di Las Pub.

“Borris tidak terima saya duduk disalah satu kursi di Pub. Saya kemudian diusir dengan kasar dari Las Pub oleh Borris,” ujar Marlina.

Tidak cukup hanya diusir Borris, setelah pub tutup, Alan kemudian tiba-tiba langsung memukul marliana sebanyak 2 kali hingga menyebabkan bagian mata sebelah kiri robek sepanjang 3 cm.

Paska pemukulan menurut Marliana permasalah ini sudah pernah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Terdawa sudah memberikan uang perobatan sebesar Rp 50 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yully selaku Hakim anggta kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

Seperti diketahui Alan D Still sendiri sempat meninggalkan Indonesia dan bekerja di Dubai setelah ditetapkan sebagai tersangka.(adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top