Sidang Terdakwa Wardiaman Zebua di PN Batam
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum Wardiaman Zebua pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(31/3/2016) siang.
“Kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar menjatuhkan putusan sela menolak seluruh Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Wawan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Wawan mengatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak mendasar dan tidak cermat.
“Eksepsi penasehat hukum keliru, telah memasuki pokok perkara dan haruslah ditolak. Dimana eksepsi tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelasnya.
Penasehat Hukum terdakwa ketika diminta komentarnya terkait tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum seusai persidangan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Biar Hakim nanti yang menentukan di putusan sela tanggal 5 April nanti,” ujarnya singkat.
Sementara itu orang tua korban Dian Milenia, Bob Vages berharap ada keadilan di persidangan. “Yah kita lihat kedepannya gimana nanti saja. Tetapi saya berharap keadilan itu ada,” ujarnya.
(red/Jef)
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.