Santo Suhali
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menuntut terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading, Santo Suhali selama 2 tahun penjara, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Santo Suhali terbukti melanggar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan dituntut 2 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata Barnard.
Atas tututan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fakih Rambe mengaku tidak sependapat dan akan melakukan upaya pembelaan di persidangan.
“Tuntutan JPU telalu tinggi. Kami akan melakukan pembelaan di persidangan berikutnya,” pungkasnya.
(red/CR 02)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.