Santo Suhali
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menuntut terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading, Santo Suhali selama 2 tahun penjara, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Santo Suhali terbukti melanggar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan dituntut 2 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” kata Barnard.
Atas tututan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fakih Rambe mengaku tidak sependapat dan akan melakukan upaya pembelaan di persidangan.
“Tuntutan JPU telalu tinggi. Kami akan melakukan pembelaan di persidangan berikutnya,” pungkasnya.
(red/CR 02)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.