Jurado Siburian
Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Perusak Lingkungan
BATAM – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jurado Siburian mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal terkait praperadilan tersangkan perusak lingkungan di Galang Baru perlu dipertanyakan.
“Hakimnya tidak tahu undang-undang atau sengaja tidak mau tahu,” ujar Jurado kepada swarakepri.com, Rabu(6/1/2016) di kantornya.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Aturanya sudah jelas, tapi putusan hakim justru memberikan peluang kepada pengusaha nakal lebih bebas merusak ekosistem laut dan lahan mangrove kita,” jelasnya.
Menurutnya putusan tersebut harus ditinjau ulang karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan didukung ketentuan undang-undang perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
(red/CR 01)
Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…
LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…
Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…
Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…
BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…
This website uses cookies.