TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial (RI) diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Barat karena menjual barang curian di Facebook.
Pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firudin menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 15 Febuari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
“Setelah (jendela) dicongkel, pelaku masuk dan langsung memeriksa kamar-kamar serta mengambil barang-barang seperti rice cooker, sepatu dan masih banyak lagi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020) sore.
Dikatakan, setelah sukses menjalankan aksinya, pelaku kemudian langsung memposting di facebook untuk dijual.
Disisi lain, warga yang merasa kehilangan barangnya melihat postingan pelaku di facebook dan segera melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat.
“Setelah menerima laporan itu dari warga, maka tim datang ke TKP untuk mengecek, lalu kemudian memburu pelaku tersangkanya,” tuturnya.
Menurut Firudin, pelaku tidak beraksi sendirian, satu rekan pelaku belum ditangkap dan masih DPO.
“Ya dia berdua, yang satu masih DPO, yang masih DPO ini anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Ismail)
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.