Categories: Tanjung Pinang

Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu 8,5 Kg asal Malaysia

TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 8,5 Kg dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus ini Polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial AR(33) dan RW(27).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalu Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, tersangka AR (33) ditangkap di Pangkal Pinang dengan barang bukti lebih kurang 1,5 Kg sabu.

“Kita ungkap pada tanggal 12 Febuari dirumah yang bersangkutan. Sebelumnya kita mendapatkan informasi satu bulan sebelumnya dari masyarakat, kemudian kita lakukan tindakan,”ujar Crisman kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(20/2/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan selama satu bulan di tempat pengiriman ekspedisi Lion Parsel yang ada di Tanjungpinang.

“Selanjutnya kita mendapatkan laporan ada yang melakukan pengiriman dengan modus mengirim makanan dengan bentuk kotak makanan ringan yang didalamnya dimasukin sabu seberat setengah Kilogram,” ujarnya.

Ditambahkan pada tanggal 13 Febuari 2020, pukul 09.00 pagi, pihaknya mendapatkan informasi ada narkoba yang akan dibawa menggunakan boat cepat di Pelantar II Tanjungpinang.

“Dari situ saya beserta tim langsung melakukan pengintaian, dengan tujuan akan dibawa ke Batam. Kita pantau satu jam, tampak barang(narkoba) dibungkus dengan dus besar,”jelasnya.

Tersangka RDW (27) kemudian ditangkap di Batam dengan barang bukti 7 Kg sabu.

“Kita tetap melakukan pengembangan, dan akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” tegas Crisman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

11 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.