BATAM – Hendra Lesmana, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1/2017).
Vonis Ketua Majelis Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Jasael dan Taufik ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zulna Yosepha yakni selama 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendra terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan Hendra lesmana dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,” kata Syahrial.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Zulna Yosepha dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita menyatakan menerima.
Untuk diketahui terdakwa Hendra Lesmana ditangkap Satnarkoba Polda Kepri tanggal 19 Juli 2016 lalu di Halte Pelita Jalan Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Jefry Hutauruk
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.