Categories: NASIONAL

Jumlah ASN yang Kerja dari Rumah Disesuaikan Kondisi

JAKARTA – Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (07/09/2020).

Menteri Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. “ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.

SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS ASO Gandeng Imajin, Mahasiswa Siap Jadi Innovator

Di tengah perubahan industri manufaktur yang makin cepat dan serba digital, BINUS ASO School of…

59 menit ago

Pameran Kerja Sama Sustainability (Green) dan Inovatif China-Indonesia 2026 Segera Hadir

Untuk semakin memperdalam kerja sama dan pertukaran ekonomi-perdagangan antara China dan Indonesia, sekaligus mendorong manfaat…

1 jam ago

Semester I 2026: BC Batam Lakukan 554 Penindakan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

BATAM - Kantor Pelayanan Umum(KPU) Bea Cukai Batam mencatatkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan…

4 jam ago

Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Premium, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 0,7% per Bulan

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

5 jam ago

AI Connect Makassar dan Kodeka Labs Gelar Workshop Intelligent Workflow Orchestration with n8n

Kolaborasi AI Connect Makassar dan Kodeka Labs menghadirkan workshop n8n yang memperkenalkan intelligent workflow orchestration…

5 jam ago

BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…

5 jam ago

This website uses cookies.