Categories: BATAMNASIONAL

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM – Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.

Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).

Pencabutan Surat Kuasa terhadap Michael Tappangan Dkk ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 dan ditandatangani oleh Jinyong Wo selaku pemberi kuasa atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore.

Pada sidang Kamis 2 Oktober 2025, perkara ini beragendakan Pencabutan Gugatan, kemudian pada sidang Selasa 7 Oktober 2025 beragendakan pembacaan penetapan pencabutan melalui ecourt(putusan).

Michael Tappangan selaku penerima kuasa Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan kebenaran soal pencabutan kuasa tersebut.

“Terkait pencabutan kuasa kami sampai saat ini masih belum jelas, apakah benar dari prinsipal langsung, karena sampai sekarang tadak ada konfirmasi,”ungkapnya kepada SwaraKepri, Kamis 9 Oktober 2025.

Ia mengatakan pihaknya mengetahui adanya pencabutan kuasa pada saat persidangan tanggal Kamis 18 September 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

“Pada saat sidang kami diperlihatkan adanya surat pencabutan yang katanya dari Prisipal kami(pemberi kuasa) yang dahulu memberikan kuasa kepada kami,”jelasnya.

Meski demikian, pihaknya kata dia tetap tunduk kepada Putusan Pengadilan terkait adanya pencabutan kuasa tersebut. “Karena sudah ditunjukkan di depan persidangan maka kami tetap harus tunduk pada keputusan pengadilan,”tandasnya.

Disisi lain, Michael mempertanyakan soal akun ecourt tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam.

“Kita heran kanapa akun Ecourt kami pada waktu itu tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam, seharusnya tidak boleh serta merta masukan pihak lain dalam akun ecourt, karena akses itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak saja,”ucapnya.

“Kenapa tiba-tiba pengganti kami bisa masuk(ecourt)? Mungkin baru sadar atau baru tahu kalau itu adalah sesuatu kekeliruan sehingga terjadilah pencabutan gugatan itu,”lanjut dia.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

54 menit ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

1 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

1 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.