Categories: HUKRIM

K-SPSI Gugat SK Wali Kota Batam

Terkait Keanggotaan DPK dan LKS Tripartit Kota Batam Periode 2015-2018

BATAM – swarakepri.com : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) DPC Kota Batam resmi menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang.

Untuk mengajukan gugatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Batam Setia Putra Tarigan dan Sekretarisnya Andi Jamaludin memberikan kuasa kepada pengacara Parulian Situmeang. Gugatannya sendiri telah didaftarkan ke PTUN Tanjung Pinang tanggal 28 Agustus 2015 lalu.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya beberapa hari lalu.

Tarigan menjelaskan bahwa sebelumnya SK Wali Kota Batam tersebut diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama untuk ditetapkan menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit Kota Batam.

“Kami telah mengajukan nama-nama untuk diangkat mewakili KSPSI, tapi Wali Kota tidak menetapkan nama-nama tersebut tapi justru menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pengurus KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa baktinya,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko. Ia menegaskan bahwa gugatan yang mereka lakukan adalah kepada Wali Kota dan bukan terhadap Serikat Pekerja.

“Kita minta SK dibatalkan, dan menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit yang diusulkan oleh caretaker KSPSI DPC Batam yakni Setia Putra Tarigan dan Andi Jamaludin,” ujarnya.

Subri mengatakan seharusnya setelah menerima SK DPD KSPSI Kepri tentang Caretaker DPC KSPSI Batam nomor 243/DPD/KSPSI/II/2015, Saiful Badri dkk tidak boleh lagi mengatasnamakan KSPSI.

“Nyatanya Saiful masih menyurati Wali Kota terkait DPK dan LKS,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam SK Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, Wali Kota Batam menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari SPSI yakni AK,BA dan AD menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS sebagai anggota LKS Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.