Categories: DPRD BATAM

Kader Posyandu Diberhentikan, Tapem dan Inspektorat Diminta Bantu Selesaikan

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Inspektorat Kota Batam untuk turun langsung menyelesaikan masalah pemberhentian sepihak puluhan kader Posyandu oleh Kelurahan.

“Kami meminta Tapem dan Inspektorat memfasilitasi dan mengundang kader-kader posyandu lama dan juga yang baru, serta pihak RT RW, tokoh masyarakat, pihak kelurahan dan kecamatan untuk duduk bersama, bermusyarawah untuk mencari kata mufakat,” katanya hearing, Rabu (9/6/2021).

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan itu, politisi PDIP ini meminta agar puluhan kader Posyandu tersebut dikembalikan sesuai eraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

“Intinya kita minta dikembalikan sesuai aturan sebagaimana yang ada di dalam Perwako,” pintanya.

Budi mengatakan, pihak kelurahan harus berpegang pada Perwako tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader Posyandu Siaga di kelurahan se-Kota Batam.

“Kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Di dalam aturan ada keterbukaan, jadi jangan sampai dalam penunjukan kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh,” tutur dia.

Menurut Budi, permasalahan ini muncul penerbitan SK baru di atas SK lama. Sementara di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.

“Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada,” ungkapnya.

Budi juga menyinggung bahwa pada hearing sebelumnya sudah mendapat kesepakatan. namun sayangnya kesepakatan tersebut tidak di jalankan oleh pihak Kelurahan.

“Permasalahannya sekarang ini rujukan dari rapat sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak Kelurahan,” papar Budi.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut, Budi meminta agar semua pihak mau duduk bersama untuk musyawarah mufakat.

“Kalau seandainya mereka (Lurah) mau menjalankan apa yang telah disetujui dalam rapat yang lalu, saya pikir permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” tutup Budi./Red/DN

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

9 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.