BATAM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk diterapkan di Batam.
Hal ini disampaikannya setelah menginisiasi pertemuan antara BOC dengan Bea dan Cukai Batam, pada Selasa (21/01/2020) sore. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah dan Humas Bea Cukai Kota Batam, Sumarna.
“Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu,” kata Jadi, pada Selasa (21/02/2020).
Ia menambahkan, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat gelombang keluhan datang hampir dari seluruh pelaku UMKM Batam.
“Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanyakan alasan pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PMK 199, yang menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, melalui kebijakan PMK 199 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (online) dari semula USD75 menjadi USD3.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD3 (sekitar Rp.45.000) akan dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.
Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan. Namun di sisi lain, ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.
“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” ungkapnya.
(Elang)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.