Categories: BATAM

Kadin Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Penerapan PMK 199 di Batam

BATAM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk diterapkan di Batam.

Hal ini disampaikannya setelah menginisiasi pertemuan antara BOC dengan Bea dan Cukai Batam, pada Selasa (21/01/2020) sore. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah dan Humas Bea Cukai Kota Batam, Sumarna.

“Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu,” kata Jadi, pada Selasa (21/02/2020).

Ia menambahkan, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat gelombang keluhan datang hampir dari seluruh pelaku UMKM Batam.

“Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanyakan alasan pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PMK 199, yang menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, melalui kebijakan PMK 199 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (online) dari semula USD75 menjadi USD3.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD3 (sekitar Rp.45.000) akan dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.

Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan. Namun di sisi lain, ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.

“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” ungkapnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.