BATAM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan pemberlakuan PMK 199/2019 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk diterapkan di Batam.
Hal ini disampaikannya setelah menginisiasi pertemuan antara BOC dengan Bea dan Cukai Batam, pada Selasa (21/01/2020) sore. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah dan Humas Bea Cukai Kota Batam, Sumarna.
“Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu,” kata Jadi, pada Selasa (21/02/2020).
Ia menambahkan, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat gelombang keluhan datang hampir dari seluruh pelaku UMKM Batam.
“Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanyakan alasan pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PMK 199, yang menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, melalui kebijakan PMK 199 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan akan menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (online) dari semula USD75 menjadi USD3.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD3 (sekitar Rp.45.000) akan dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.
Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan. Namun di sisi lain, ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.
“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” ungkapnya.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.