Categories: BATAM

Kadis DLH Bungkam, Pengawasan Cut and Fill di Batam Dipertanyakan (1)

Ketiga, Cut and Fill PT Sri Indah Barelang(SIB) di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.

Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Keempat, Cut and Fill Proyek Green Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit dilokasi ini tanah dipasok ke lokasi reklamasi(penimbunan bakau) di Batu Besar.

Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Kelima, Cut and Fill di sekitar Kawasan Industri Union, Kecamatan Batu Ampar.

Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Keenam, Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates, Tiban, Kecamatan Sekupang. Batuan hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.

Ketujuh, Cut and Fill di Bukit Vista Batam.

Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Kedelapan, Cut and Bukit Aladin, Sambau, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi(penimhunan bakau) di Batu Besar dan ke lokasi tambang(pencucian) pasir illegal Kampung Panglong di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Gandeng Nobu Bank Hadirkan Program Cashback Investasi Global Instan

Di tengah meningkatnya minat investor terhadap diversifikasi aset global, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital…

1 hari ago

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN Kelola Sampah Bantul

Perkuat inovasi pengelolaan sampah dan energi alternatif berbasis masyarakat, Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Pemerintah…

1 hari ago

Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Optimis Bisnis Digital Tumbuh Positif

PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) berpartisipasi dalam Public Expose Live…

1 hari ago

Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?

Kenaikan nilai tukar dolar AS sering menjadi perhatian masyarakat yang memiliki rencana bepergian ke luar…

2 hari ago

PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Rp143,09 Miliar, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan dan Program Prioritas Presiden Prabowo

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 hari ago

Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Lintong Carles Manurung(LCM), seorang pengusaha Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan…

2 hari ago

This website uses cookies.