Ketiga, Cut and Fill PT Sri Indah Barelang(SIB) di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Keempat, Cut and Fill Proyek Green Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit dilokasi ini tanah dipasok ke lokasi reklamasi(penimbunan bakau) di Batu Besar.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kelima, Cut and Fill di sekitar Kawasan Industri Union, Kecamatan Batu Ampar.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Keenam, Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates, Tiban, Kecamatan Sekupang. Batuan hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
Ketujuh, Cut and Fill di Bukit Vista Batam.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kedelapan, Cut and Bukit Aladin, Sambau, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi(penimhunan bakau) di Batu Besar dan ke lokasi tambang(pencucian) pasir illegal Kampung Panglong di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.