Kesembilan, Cut and Fill di Belakang Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran di sejumlah lokasi cut and fill di Kota Batam. Soal perizinan, dampak sosial dan lingkungan, hingga Pajak MBLM atau Galian C menjadi sorotan Utama./RD
Sebagai pionir di industri sintered stone big slab di Indonesia, QUADRA kembali meraih prestasi membanggakan dengan…
India dan Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif yang telah menjadi fondasi…
Gelaran Jakarta Fair Kemayoran 2026 kembali digelar mulai 11 Juni hingga 12 Juli 2026 di…
Isu mengenai susu MBG impor China menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan produk…
Belakangan ini, OPao menjadi salah satu produk yang ramai diperbincangkan publik setelah muncul dalam berbagai…
Padang, 6 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat komitmennya dalam…
This website uses cookies.