Kesembilan, Cut and Fill di Belakang Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran di sejumlah lokasi cut and fill di Kota Batam. Soal perizinan, dampak sosial dan lingkungan, hingga Pajak MBLM atau Galian C menjadi sorotan Utama./RD
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.