KARIMUN – swarakepri.com : Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Karimun, Abu Bakar sampai saat ini masih bungkam terkait dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) dalam proyek pembangunan penahan longsor senilai Rp 830 juta yang berada di Jalam Teuku Umar Karimun.
Sejak diberitakan media ini sejak awal bulan oktober 2013 lalu, sampai saat ini Abu Bakar tidak pernah bersedia memberikan keterangan. Bahkan beberapa pejabat yang di Dinas PU Karimun yang berupaya dikonfirmasi sengaja mengelak dan menghindari pertanyaan awak media ini.
Dari hasil pantauan awak media ini dilokasi proyek pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, terlihat jelas bangunan penahan longsor yang menghabiskan APBD Karimun sebesar Rp 830 juta tersebut sudah rusak dan retak hampir si seluruh titik. Melihat kondisi bangunan yang sudah rusak ini dikhawatirkan akan mengacam keselamatan penggunan jalan dan terutama masyarakat yang sekitar.
Seperti diberitakan sebelumnya salah seorang mantan pekerja proyek penahan longsor bernama Aliong mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek oleh CV ASKA dan Dinas PU Karimun dilakukan dengan banyak kecurangan untuk meraup untung tanpa memperhatikan kwalitas bangunan seperti tidak adanya failing kayu pada lantai tiga dan empat bangunan.
Dikatakannya bahwa fungsi failing kayu sangat vital sebagai pengganti paku bumi untuk pondasi yang ditancapkan pada tanah sementara dinding saluran seharusnya terbuat dari beton bertulang dengan ketebalan 15 cm dan saluran air juga harus menggunakan beton bertulang dengan ketebalan 15 cm dengan pemakain besi ulir ketebalan 12 Mm.
Selain itu, bangunan tersebut harusnya memiliki saluran air melintang pada lantai dua, serta dinding saluran menggunakan
batu bata merah dan dilengkapi saluran prencass plus penutup parit dengan ketebalan 8 cm diatas bangunan (berdasarkan speck/gambar kontruksi), namun kenyataanya beberapa poin tersebut tidak ditemukan dalam bangunan.(Tim)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.