Categories: BISNIS

KAI Catat Layani 4,32 Juta Pelanggan KA JJ dan Lokal Selama Angkutan Lebaran 2025

Total Tiket Terjual Mencapai 4,59 Juta, KAI Imbau Kepatuhan atas Ketentuan Tiket Infant

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat keberhasilan dalam melayani masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2025. Dalam periode 21 Maret hingga 11 April 2025, KAI menyediakan kapasitas sebanyak 4.591.510 tempat duduk, terdiri dari 3.443.832 untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal.

Hingga 9 April 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 4.323.526 pelanggan di seluruh wilayah operasionalnya di Pulau Jawa dan Sumatera. Antusiasme pelanggan terlihat dari tingginya okupansi di berbagai stasiun besar seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Bekasi, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Bandung.

“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Dari jumlah tersebut, 3.839.603 tiket merupakan KA Jarak Jauh dengan tingkat okupansi mencapai 111,49%, sementara KA Lokal terjual sebanyak 758.989 tiket atau 66,13% dari kapasitas. Okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen. Hal ini disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir.

Relasi favorit pelanggan selama masa Lebaran di antaranya:

  1. Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang
  2. Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang
  3. Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang
  4. Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang
  5. Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang
  6. Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang
  7. Gambir – Bandung: 28.938 penumpang
  8. Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang
  9. Bandung – Gambir: 24.226 penumpang
  10. Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang

Di tengah meningkatnya volume perjalanan, KAI mengimbau pelanggan untuk mematuhi seluruh ketentuan perjalanan, termasuk penggunaan tiket untuk penumpang infant atau bayi berusia di bawah tiga tahun.

“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.

Berikut adalah ketentuan tiket infant yang perlu diperhatikan:

  1. Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant tanpa dikenai biaya.
  2. Infant tidak mendapatkan kursi, dan harus dipangku oleh penumpang dewasa selama perjalanan.
  3. Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka infant kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dewasa.
  4. Berlaku untuk seluruh perjalanan KA, baik KA Lokal maupun KA Jarak Jauh.
  5. Khusus KA Lokal, tiket infant tidak dicetak namun tetap wajib didaftarkan.

Cara Mendapatkan Tiket Infant

  1. Melalui Aplikasi Access by KAI atau Website kai.id:
  2. Masukkan data infant sesuai jumlahnya di kolom yang tersedia.
  3. Nomor identitas infant dapat berupa NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  4. Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.

Melalui Loket di Stasiun:

– Jika calon penumpang belum mendaftarkan infant saat pemesanan online, tiket infant masih dapat diperoleh melalui loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan KA.

“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

 

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

3 jam ago

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

5 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

6 jam ago

May Day di Batam, Wajah Baru Gerakan Pekerja dengan Aksi Bersih Lingkungan

BATAM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menampikan wajah…

9 jam ago

Digugat Konsumen Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Menang di PN Batam

BATAM - PT Puri Triniti Batam(PTB) digugat wanprestasi oleh dua orang pembeli unit properti di…

9 jam ago

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memberikan apresiasi kepada para mitra setia, PT Lupromax Pelumas Indonesia…

15 jam ago

This website uses cookies.