Categories: BISNIS

KAI dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kota Medan pada Kamis (23/10/2025).

VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.

”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya perpanjangan kerja sama tersebut yaitu masih diperlukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya guna penyelesaian permasalahan aset milik KAI,” katanya.

Sofan menambahkan, masih terdapat sejumlah permasalahan aset yang dihadapi KAI Sumut, seperti penyerobotan serta pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

KAI Divre I Sumatera Utara memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.047.794 m2 yang telah memiliki sertipikat (41, 23%).

Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Sofan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumut untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam

BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus norkotika…

50 menit ago

RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan

Jakarta (29/10), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan Travoy…

1 jam ago

Timnas Flag Football Indonesia Ukir Prestasi di IFAF Asia–Oceania Championship 2025!

Tim Nasional Flag Football Indonesia meraih prestasi membanggakan dalam IFAF Asia-Ocenia Championship 2025. Tim putra…

3 jam ago

Pemilik Bisnis, Jangan Lupa Untuk Buat NIB!

Di Indonesia, tidak sedikit pemilik bisnis yang memulai usaha, tapi lupa menyiapkan NIB (nomor induk…

4 jam ago

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…

4 jam ago

Krakatau Steel Selesaikan Pembayaran Utang Restrukturisasi Lebih Cepat, Kinerja Keuangan Terus Membaik

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berhasil memperoleh persetujuan dari beberapa kreditur untuk melakukan penyelesaian sebagian…

4 jam ago

This website uses cookies.