Categories: BISNIS

KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/2), bertempat di The Westin, Jakarta.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh EVP Daop 1 Jakarta Wahyu Cahyono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Elina Sari, Asisten Intelijen Hutamrin, Asisten Tindak Pidana Umum Sjafrianto Zuriat Putra, Asisten Tindak Pidana Khusus Nauli Rahim Siregar, serta Asisten Pemulihan Aset Suroto.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis KAI dalam upaya penyelamatan dan penanganan aset perusahaan yang bermasalah, khususnya yang berada di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Melalui sinergi ini, KAI berharap proses penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KAI juga telah beberapa kali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dalam rangka penyelesaian permasalahan aset. Beberapa di antaranya adalah penanganan aset KAI di Kawasan Pecenongan, Kawasan Kramat, dan sejumlah lokasi lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik antara Kejati dengan KAI sebagai salah satu BUMN. Menurutnya, sebagai BUMN yang legendaris, KAI memiliki aset yang tersebar luas di seluruh wilayah kerjanya, termasuk di wilayah Daerah Khusus Jakarta, sehingga aset-aset tersebut harus diselamatkan dan dijaga pemanfaatannya.

“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta siap mendukung dan membantu KAI dalam menjaga serta mengamankan aset-aset tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, EVP Daop 1 Jakarta Wahyu Cahyono menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi wujud komitmen KAI dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola perusahaan.

“Kami menyadari bahwa pengelolaan aset KAI, khususnya di wilayah Daop 1 Jakarta, memiliki tantangan yang cukup kompleks. Melalui kerja sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta, kami berharap penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih efektif, sehingga aset KAI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, KAI Daop 1 Jakarta optimistis upaya pengamanan dan penertiban aset perusahaan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum.

Franoto WIbowo

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

5 jam ago

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia

- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…

8 jam ago

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…

8 jam ago

Hanjaya Alias Acai Dituntut 7 Bulan Penjara di Kasus Lahan 303 Hektar Pulau Rempang

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara…

9 jam ago

Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas

Dalam mengarungi perdagangan instrumen keuangan global, melihat grafik harga komoditas yang melonjak tajam sering kali…

9 jam ago

Terjerat Kasus Liquid Vape Narkotika, Munar Ansari Divonis 4 Tahun Penjara

BATAM - Munar Ansari, terdakwa kasus liquid vape narkotika divonis 4 tahun penjara oleh Majelis…

10 jam ago

This website uses cookies.